SOSIOLOGI GENDER (TAMBAHAN)
SOSIOLOGI GENDER
Dosen : Dr. H. Agus
Sikwan, SH., M.Hum
PENGARUSUTAMAAN
GENDER (PUG)
(INPRES NOMOR 9 TAHUN
2000)
ISTILAH PENGARUSUTAMAAN GENDER (GENDER MAINSTREAMING) TERCANTUM PADA KONFERENSI WANITA SEDUNIA
KEEMPAT YANG DISELENGGARAKAN DI BEIJING PADA
TAHUN `1995.
SEMUA NEGARA2 TERMASUK
INDONESIA DAN ORGANISASI YANG HADIR PADA KONFERENSI ITU, SECARA EKSPLISIT
MENERIMA MANDAT UNTUK MENGIMPLEMENTASIKAN PUG DI NEGARA DAN TEMPAT MASING2.
PENGARUSUTAMAAN
GENDER (PUG) ADALAH
STRATEGI YANG DILAKUKAN SECARA RASIONAL DAN SISTIMATIS UNTUK MENCAPAI
KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER DALAM SEJUMLAH ASPEK KEHIDUPAN MANUSIA MELALUI
KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG MEMPERHATIKAN PENGALAMAN, ASPIRASI, KEBUTUHAN DAN PERMASALAHAN
PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI KE DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PEMANTAUAN DAN
EVALUASI DARI SELURUH KEBIJAKAN DAN PROGRAM DIBERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN DAN
PEMBANGUNAN.
TUJUAN PENGARUSUTAMAAN
GENDER (PUG) ADALAH
MEMASTIKAN APAKAH PEREMPUAN DAN LAKI2 MEMPEROLEH AKSES TERHADAP, BERPARTISIPASI
DALAM, MEMPUNYAI KONTROL ATAS, DAN MEMPEROLEH MANFAAT YANG SAMA DARI
PEMBANGUNAN.
DENGAN DEMIKIAN,
TUJUAN AKHIR DARI PENGARUSUTAMAAN GENDER ADALAH MEMPERSEMPIT DAN BAHKAN
MENIADAKAN KESENJANGAN GENDER.
DALAM PENGERTIAN
DI ATAS DAPAT DISIMPULKAN BAHWA PUG SBG SUATU STRATEGI UNTUK MENCAPAI
KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER, HARUS DAPAT MEMBUKTIKAN BAHWA ASPEK GENDER HRS
BENAR-BENAR TERCERMIN DAN TERPADU DALAM EMPAT FUNGSI UTAMA MANAJEMEN PROGRAM
SETIAP INSTANSI, LEMBAGA MAUPUN ORGANISASI, YAITU:
1. PERENCANAAN; MENYUSUN PERNYATAAN ATAU TUJUAN YG JELAS BAGI
PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI.
2. PELAKSANAAN; MEMASTIKAN BAHWA STRATEGI YANG DIJELASKAN
MEMPUNYAI DAMPAK PADA PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI.
3. PEMANTAUAN; MENGUKUR KEMAJUAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM
DALAM HAL PARTISIPASI DAN MANFAAT BAGI PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI.
4. PENILAIAN (EVALUASI); MEMASTIKAN BAHWA STATUS PEREMPUAN DAN
LAKI-LAKI SUDAH MENJADI LEBIH SETARA / SEIMBANG SEBAGAI HASIL PRAKARSA
TERSEBUT.
TUJUAN
PENGARUSUTAMAAN GENDER
BERDASARKAN
PELAKSANAAN INPRES NOMOR 9 TAHUN 2000 TUJUAN PENGARUSUTAMAAN GENDER ADALAH :
1) MEMBENTUK MEKANISME UNTUK FORMULASI
KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG RESPONSIF GENDER.
2) MEMBERIKAN PERHATIAN KHUSUS KPD
KELOMPOK-KELOMPOK YANG MENGALAMI MARGINALISASI SEBAGAI DAMPAK DARI BIAS GENDER.
3) MENINGKATKAN PEMAHAMAN DAN KESADARAN SEMUA
PIHAK BAIK PEMERINTAH MAUPUN NON PEMERINTAH SEHINGGA MAU MELAKUKAN TINDAKAN YANG
SENSITIF GENDER DIBIDANG MASING-MASING.
PENGARUSUTAMAAN
GENDER (PUG) AKAN BERHASIL, JIKA SECARA KONSISTEN DAN BERTANGGUNGJAWAB
DILAKSANAKAN OLEH SELURUH KALANGAN MASYARAKAT BAIK YANG TERGABUNG DALAM LEMBAGA
PEMERINTAH (DEPARTEMEN DAN NON DEPARTEMEN), ORGANISASI PEREMPUAN, LSM,
ORGANISASI PROFESI, ORGANISASI SWASTA, ORGANISASI KEAGAMAAN MAUPUN PADA
MASYARAKAT YANG PALING KECIL YAITU KELUARGA.
BAHWA
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) MEMERLUKAN KONDISI-KONDISI DASAR YANG
MEMUNGKINKANNYA BEKERJA SECARA EFEKTIF.
MEMBANGUN KESETARAAN GENDER MEMERLUKAN :
1. KUALITAS
PENDIDIKAN / PENGETAHUAN MINIMUM
2. KUALITAS
KESEJAHTERAAN MINIMUM
3. KUALITAS
KEHIDUPAN BERSAMA MINIMUM
MEMBANGUN KESETARAAN
GENDER TIDAK BISA DILAKUKAN DI DAERAH
YANG MASIH PRIMITIF, MISKIN, AMAT TERBELAKANG DALAM PENDIDIKAN, ATAU
MASYARAKATNYA AMAT PATRIARKI. MEMBANGUN JEMBATAN BISA DIMANA SAJA, KAPAN SAJA.
ASAL ADA BAHAN BAKU, INSINYUR, TUKANG, DSB. GENDER ADALAH SESUATU YANG BERBEDA
YANG HANYA BISA DILAKUKAN KALAU SUDAH ADA TAHAPAN TERTENTU YANG SUDAH
DILAMPAUI.
BAGAIMANA DI
INDONESIA? SEBAGIAN ADA YANG BELUM SIAP, MISALNYA KAWASAN TERBELAKANG DI IRIAN
JAYA, KALIMANTAN, DAN SUMATERA. LAINNYA, SIAP DAN SETENGAH SIAP.
PENYELENGGARAAN
PUG MENCAKUP BAIK PEMENUHAN KEBUTUHAN PRAKTIS GENDER MAUPUN KEBUTUHAN STRATEGIS
GENDER.
KEBUTUHAN
PRAKTIS GENDER ADALAH
KEBUTUHAN2 PEREMPUAN AGAR DAPAT MENJALANKAN PERAN2 SOSIAL YANG DIPERANKAN OLEH
MEREKA UNTUK MERESPON KEBUTUHAN JANGKA PENDEK, MISALNYA PERBAIKAN TARAF
KEHIDUPAN, PERBAIKAN PELAYANAN KESEHATAN, PENYEDIAAN LAPANGAN KERJA, PENYEDIAAN
AIR BERSIH, DAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA.
KEBUTUHAN
STRATEGIS GENDER ADALAH
KEBUTUHAN2 PEREMPUAN YANG BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN SUB-ORDINASI PEREMPUAN
TERHADAP LAKI-LAKI, SEPERTI PERUBAHAN DI DALAM PEMBAGIAN PERAN, PEMBAGIAN
KERJA, KEKUASAAN DAN KONTROL TERHADAP SUMBER DAYA.
KEBUTUHAN
STRATEGIS GENDER INI, MISALNYA PERUBAHAN/ PENYEMPURNAAN HUKUM, PENGHAPUSAN
KEKERASAN DAN DISKRIMINASI DIBERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN, DAN PERSAMAAN UPAH
UNTUK JENIS PEKERJAAN YANG SAMA.
MENGAPA
PUG DIPERLUKAN ?
DENGAN
MENYELENGGARAKAN PUG , MAKA DAPAT DIINDENTIFIKASI APAKAH LAKI-LAKI DAN
PEREMPUAN :
►
MEMPEROLEH AKSES YANG SAMA TERHADAP SUMBER DAYA PEMB;
► MEMILIKI PELUANG BERPARTISIPASI YANG
SAMA DALAM PROSES PEMBANGUNAN, TERUTAMA DALAM PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN;
►
MEMILIKI KONTROL YG SAMA ATAS SUMBERDAYA PEMBANGUNAN;
►
MEMPEROLEH MANFAAT YG SAMA DARI HASIL PEMBANGUNAN.
DENGAN
DEMIKIAN, MELALUI STRATEGI PUG DAPAT DIKEMBANGKAN KEBIJAKAN, PROGRAM, PROYEKAN
PEMBANGUNAN YANG RESPONSIF GENDER SEHINGGA DAPAT MENGURANGI KESENJANGAN GENDER
YANG MENGANTAR KEPADA PENCAPAIAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER. SELAIN ITU,
STRATEGI PUG DAPAT MENINGKATKAN AKUNTABILITAS PEMERINTAH THDP RAKYATNYA DALAM
MEMPERTANGGUNGJAWABKAN HASIL KINERJANYA.
PENGARUSUTAMAAN
GENDER (PUG) AKAN BERHASIL, JIKA SECARA KONSISTEN DAN BERTANGGUNGJAWAB
DILAKSANAKAN OLEH SELURUH KALANGAN MASYARAKAT BAIK YANG TERGABUNG DALAM LEMBAGA
PEMERINTAH (DEPARTEMEN DAN NON DEPARTEMEN), ORGANISASI PEREMPUAN, LSM,
ORGANISASI PROFESI, ORGANISASI SWASTA, ORGANISASI KEAGAMAAN MAUPUN PADA
MASYARAKAT YANG PALING KECIL YAITU KELUARGA.
BAHWA
PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) MEMERLUKAN KONDISI-KONDISI DASAR YANG
MEMUNGKINKANNYA BEKERJA SECARA EFEKTIF. MEMBANGUN
KESETARAAN GENDER MEMERLUKAN :
1. KUALITAS
PENDIDIKAN / PENGETAHUAN MINIMUM
2. KUALITAS
KESEJAHTERAAN MINIMUM
3. KUALITAS
KEHIDUPAN BERSAMA MINIMUM
MEMBANGUN
KESETARAAN GENDER TIDAK BISA DILAKUKAN
DI DAERAH YANG MASIH PRIMITIF, MISKIN, AMAT TERBELAKANG DALAM PENDIDIKAN, ATAU
MASYARAKATNYA AMAT PATRIARKI. MEMBANGUN JEMBATAN BISA DIMANA SAJA, KAPAN SAJA.
ASAL ADA BAHAN BAKU, INSINYUR, TUKANG, DSB. GENDER ADALAH SESUATU YANG BERBEDA
YANG HANYA BISA DILAKUKAN KALAU SUDAH ADA TAHAPAN TERTENTU YANG SUDAH
DILAMPAUI.
BAHWA PUG HARUS
MELEPASKAN DIRI DARI GERAKAN FEMINISME YANG PADA PRINSIPNYA MENGEDEPANKAN
WACANA BAHWA SANG PEJUANG HARUSLAH
PEREMPUAN. PERJUANGAN GENDER PADA SAAT INI MEMANG UNTUK MENINGKATKAN
KESETARAAN ANTARA PEREMPUAN TERHADAP LAKI-LAKI, TETAPI LAKI-LAKI HARUS
DILIBATKAN, KARENA KETIKA KUALITAS KESETARAAN TERSEBUT MENINGKAT, MAKA SANG
LELAKI PUN IKUT MEMPEROLEH MANFAAT.
PADA UMUMNYA
HAKEKAT PEMBANGUNAN KESETARAAN GENDER YANG PALING POKOK ADALAH DI DALAM
SEKTOR-SEKTOR :
1. PENDIDIKAN 5. ADMINSITRASI PUBLIK
2. KESEHATAN
3. EKONOMI
4. POLITIK
KESETARAAN GENDER
JIKA SUDAH DIMULAI SEJAK TAHUN 1996 (PASCA PERTEMUAN PEREMPUAN SEDUNIA DI
BEIJING TAHUN 1995), MAKA KEBERHASILANNYA MEMERLUKAN WAKTU 15 – 20 TAHUN KE
DEPAN. OLEH KARENA, KONSTRUKSI YANG DIUBAH ADALAH KONSTRUKSI SOSIAL. PERUBAHAN
NILAI-NILAI SOSIAL JIKA MEMERLUKAN WAKTU SATU GENERASI, ADALAH SEBUAH
KEBERHASILAN BESAR. SEPERTI KB DI INDONESIA YANG MEMERLUKAN WAKTU 20 TAHUN
(1970 – 1990).
PENGARUSUTAMAAN
GENDER (PUG) BUKANLAH HAK EKSLUSIF DARI LEMBAGA-LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT,
MELAINKAN HARUS DISELENGGARAKAN DALAM BENTUK SEBUAH ALIANSI ANTARA
NEGARA/PEMERINTAH DENGAN MASYARAKAT. DISINILAH KONSEP CIVIL SOCIETY YANG UTUH
DIBENTUK, DIMANA PEMERINTAH BERSAMA DENGAN MASYARAKAT BEKERJA BERSAMA UNTUK
MEMBANGUN KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK DARI HARI KEMARIN.
PRINSIP PENGARUSUTAMAAN GENDER
KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM MENSOSIALISASIKAN PUG DAN PENERAPANNYA DI
INDONESIA MENGENAL PRINSIP YANG MENGACU KEPADA TEORI-TEORI GENDER, YAKNI
SEBAGAI BERIKUT:
1. MENGHARGAI
KERAGAMAN PLURALITIS
YAITU
MENERIMA KERAGAMAN ETNIS BUDAYA, AGAMA DAN ADAT ISTIADAT (PLURALISTIS), KARENA
BANGSA INDONESIA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI TERDIRI DARI BERBAGAI SUKU BANGSA,
AGAMA DAN ADAT ISTIADAT YANG MERUPAKAN
KEKAYAAN POTENSIAL DAN KERAGAMAN YANG PERLU DIPERTAHANKAN DI DALAM PUG TANPA
HARUS MEMPERTENTANGKAN KERAGAMAN TERSEBUT.
2. BUKAN PENDEKATAN DIKOTOMIS
YAITU
PENDEKATAN DALAM RANGKA PUG TIDAK MELALUI PENDEKATAN DIKOTOMIS YANG SELALU
MEMPERTIMBANGKAN ANTARA KEPENTINGAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN.
3. MELALUI PROSES PEMAMPUAN SOSIALISASI DAN
ADVOKASI
PRINSIP
YANG PENTING DALAM PUG DI INDONESIA ADALAH MELALUI PERJUANGAN DAN PENERAPAN
SECARA BERTAHAP MELALUI PROSES SOSIALISASI DAN ADVOKASI.
PELAKSANAAN PUG TIDAK SEMUDAH MEMBALIKKAN TELAPAK TANGAN, TETAPI
PELAKSANAANNYA HARUS DENGAN PENUH PERTIMBANGAN MELALUI PROSES SOSIALISASI DAN
ADVOKASI YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN MASYARAKAT.
4. MENJUNJUNG NILAI HAM DAN DEMOKRASI
PENDEKATAN
PUG DI INDONESIA TIDAK MELALUI PERTENTANGAN- PERTENTANGAN DAN
PENEKANAN-PENEKANAN, SEHINGGA ADA KELOMPOK-KELOMPOK YG MERASA DIRUGIKAN.
PENERAPAN PUG SELALU MENJUNJUNG NILAI-NILAI HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI,
SEHINGGA AKAN DITERIMA OLEH SEMUA LAPISAN MASYARAKAT SECARA SADAR.
Komentar
Posting Komentar